Daftar UMK Wilayah Banten, UMP Banten Naik 6,4 Persen

Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan ke wartawan pada hari Rabu 7 Desember 2022 lalu di Kawasan Pusat Pemprov Banten (KP3B) Serang. Bahwasannya ada kenaikan Gaji dan UMR atau UMP untuk Provinsi Banten, kenaikannya dengan rata-rata di atas 6 persen sampai dengan 7 persen. Keputusan kenaikan itu sudah tertuang dalam SK Gubernur 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023.

Muktabar menyebutkan kenaikan UMK yang ditandatangani sudah sesuai dengan usulan Bupati dan Walikota. Walaupun ada daerah yang lebih rendah karena perbedaan tingkat inflasi sehingga pengangguran terbuka, lanjut Muktabar.

Juga menegaskan “Berdasarkan usulan Kabupaten Kota, untuk disepakati di Kabupaten dan Kota akan tetapi ada beberapa yang di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan”.

Gubernur Banten Muktabar berharap apa yang sudah diputuskan di SK UMK 2023 diterima oleh pihak buruh maupun industry. Beliau meminta untuk berbesar hati demi pertumbuhan ekonomi di daerah.

Berdasarkan Sk Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, bahwa kenaikan upah 2023 rata-rata naik 6 persen. Pandeglang kenaikan upah 6,43 persen, Lebak  naik 6,17 persen, Kabupaten Serang naik 6,59 persen, Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen, Kota Tangerang naik 6,97 persen, Tangerang Selatan naik 6,34 persen, Kota Cilegon naik 7,30 persen dan Kota Serang naik 6,24 persen.

Rumus Perhitungan UMP 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman UMP dan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing hingga tanggal 28 November 2022.

Perubahan ini karena ada rumus baru perhitungan UMP tahun 2023. Rumus baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan aturan itu, kenaikan UMP 2023 bisa mencapai 10 persen.

Baca Juga :   Cara Bermain Play Mods APK Indonesia Gratis

Berikut Data Kenaikan UMK tahun 2023

Berikut data kenaikan UMK delapan kabupaten kota wilayah Banten tahu 2023 berdasarkan jumlah besarannya.

  1. Kota Tangerang, UMK tahun 2023 sebesar Rp. 4.584.519
  2. Kota Tangerang Selatan, UMK tahun 2023 sebesar Rp. 4.551.451
  3. Kota Cilegon, UMK tahun 2022 sebesar Rp. 4.657.222
  4. Kota Serang, UMK tahun 2022 sebesar Rp. 4.090.799
  5. Kota Pandeglang, UMK tahun 2022 sebesar Rp. 2.980.351
  6. Kota Kabupaten Lebak, UMK tahun 2022 sebesar Rp. 2.944.665
  7. Kota Kabupaten Serang, UMK tahun 2022 sebesar Rp. 4.492.961
  8. Kota Kabupaten Tangerang, UMK tahun 2022 sebesar Rp. 4.527.688

Melihat dari daftar di atas, Kota Cilegon adalah kota dengan bayaran gaji tertinggi untuk wilayah Banten. Sedangkan Kabupaten Lebak adalah Kabupaten dengan bayaran gaji terendah untuk wilayah Banten.

Demikian ulasan singkat tentang kenaikan UMK di wilayah Banten, semoga para pekerja menjadi tahu sehingga bisa menerima gaji yang layak. Sekian penjelasan ini, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung ke blog kami.

Related posts