Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Oleh: Rudi Hasan / Yuliawan A

Poskaltim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah lima lokasi di Jakarta dan Bandung, Jawa Barat terkait pengembangan perkara dugaan suap import bawang putih. Penggeledahan menyeret legislator PDIP, I Nyoman Dhamantra.

“Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat, 9 Agustus 2019, hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk lakukan penggeledahan di lima lokasi,” ujar Febri di Jakarta, Rabu, (14/8).

Dia menjelaskan, tiga lokasi penggeledahan berada di Jakarta yaitu Kantor PT Pertani (Persero); tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan; rumah tersangka Elviyanto (ELV) di Kota Wisata Florence, Ciangsana Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Sementara, dua lokasi lagi ada di Bandung, yaitu rumah saksi di Katapang Indah Residence, dan; rumah tersangka Dody Wahyudi (DDW) di Cipahit Bandung Wetan.
“Dari lokasi tersebut KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik,” ujar Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keenam orang itu adalah I Nyoman Dhamantra (INY); asisten Dhamantra, Mirawati Basri (MBS); pihak swasta bernama Elviyanto (ELV); pihak swasta bernama Chandry Suanda (CSU) alias Afung; pihak swasta bernama Doddy Wahyudi (DDW), dan; pihak swasta bernama Zulfikar (ZFK).

Penetapan status hukum terhadap enam orang itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu dan Kamis (8/8) lalu. Selain meringkus belasan orang dalam OTT ketika itu, KPK juga menyita bukti transfer Rp2,1 miliar dari Doddy Wahyudi dan menyita uang 50 ribu dolar AS yang dibawa Mirawati.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (YAN/INI Network)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here