Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menghentikan sementara pelayanan dilingkup Kemendagri kepada Provinsi Kaltim.

Oleh: Yuliawan A

Poskaltim.com, Samarinda — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menghentikan sementara pelayanan terhadap provinsi ini. Akar permasalahannya adalah karena Gubernur Kaltim, Isran Noor tetap menolak dan tidak memfungsikan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang telah dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo mewakili Presiden RI Joko Widodo pada 16 Juli lalu.

Dalam salinan surat yang diterima Poskaltim.com semalam, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr. Hadi Prabowo atas nama Menteri Dalam Negeri menyampikan penghentian layanan tersebut. Dalam surat bernomor 120/8053/SJ, tanggal 16 Agustus 2019, yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Sekretaris BNPP (Badan Nasional Pembangunan Perbatasan), dan para Kepala Biro/Kepala Pusat dilingkup Setjen Kemendagri.

Dalam surat tersebut, di butir keempat, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, dalam rangka tertib administrasi dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diminta kepada kepada Saudara (Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Sekretaris BNPP (Badan Nasional Pembangunan Perbatasan), dan para Kepala Biro/Kepala Pusat di Lingkup Setjen Kemendagri) agar terkait dengan layanan fasilitas dan konsultasi, evaluasi dokumen dari dan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim, untuk sementara agar tidak ditindaklanjuti atau diproses apabila tanpa melalui atau melibatkan Sekretaris Daerah yang dari aspek kewenangannya secara atribut merupakan kewenangan Sekretaris Daerah.

Dalam surat ini tegas disebutkan jika kewenangan Sekretaris Daerah devinitif, Abdullah Sani adalah mutlak dari aspek kewenangannya untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tugas-tugas seorang Sekda.

Dalam suratnya tersebut, Sekjen Kemendagri memberitahukan kepada pejabat dilingkup Kemendagri bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/TPA/Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 dan pelantikan Sekda Provinsi Kaltim oleh Mendagri tanggal 16 Juli 2019, pejabat Sekda Provinsi Kaltim yang sah adalah H Abdullah Sani, SH,. M.Hum.

“Sampai dengan saat ini Gubernur Kaltim belum memfungsikan Abdullah Sani sebagai pemimpin Sekretariat Daerah dan keputusan atau surat menyurat yang menjadi kewenangan Sekretaris Daerah masih dilaksanakan oleh pejabat pelaksana (Plt) yang ditunjuk oleh Gubernur,” kata Hadi Prabowo.

Sebelumnya, Mendagri juga telah mengeluarkan teguran kepada Gubernur Kaltim Isran Noor melalui surat Nomor 821/7672/SJ tanggal 9 Agustus 2019, namun tetap tidak digubris hingga keluar surat pmberhentian sementara pelayanan bagi Kaltim.

Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Kaltim Isran Noor belum dapat dikonfirmasi karena adanya kegiatan Rapat Konsultasi Regional bersama Bappenas di Balikpapan.(YAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here