Ketua Komisi IV DPRR Kaltim, Rusman Yaqub

Oleh: Yuliawan A

Poskaltim.com, Samarinda — Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sudah diumumkan oleh Pemprov Kaltim pada 1 November lalu. Besarannya naik sekitar Rp200.000 dari Rp2,7 Juta pada tahun 2019 menjadi Rp2.981.378 untuk tahun 2020 mendatang.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019, sehingga Pemprov Kaltim meminta seluruh pengusaha untuk mematuhinya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengatakan bahwa penetapan UMP Provinsi tahun 2020 terpaksa harus menerapkan keputusan tersebut. Menurut Slamet, upah yang ditetapkan ini dianggap sangat memberatkan oleh para pengusaha di Kaltim.

“Kami masih sangat berat untuk hal ini. Tetapi dengan terpaksa atau tidak terpaksa. Kami harus menerima. Pak Gubernur (Isran Noor) pasti menekankan kami harus menetapkan hal itu,” ujarnya, Jumat, (25/10).

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan hal ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan yang ada di Kaltim. Rusman juga tidak peduli dengan ketidaksanggupan perusahaan karena hal ini sudah disepakati sebelumnya.

Rusman menjelaskan, akan ada sanksi jika pengusaha tidak dapat memenuhi keputusan gubernur ini. Sanksi yang dijatuhkan, ujar Rusman tentulah ditetapkan secara bertahap dari teguran hingga ancaman penutupan perusahaan.

“Ini kan sudah disepakati, tidak mungkin angka tersebut keluar jika tidak ada rapat dengan semua pihak. Mulai dari pengusaha, pekerja, pemerintah dan juga dewan pengupahan. Jadi hal ini harus dipatuhi,” ujarnya.(YAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here