Oleh: Rudi Hasan / Yuliawan A

Poskaltim.com, Jakarta – Rencana DPR merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk lembaga antikorupsi sendiri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya menduga revisi UU itu untuk melemahkan KPK.

“Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (4/8).

Saat ini, dia menyebut KPK belum mengetahui dan tidak dilibatkan dalam rencana perubahan UU itu. Malahan, kata Febri, tak ada undangan atau ajakan dari DPR kepada lembaganya. Padahal, KPK adalah objek dari regulasi yang akan direvisi itu.

Febri pun jelas menolak usulan revisi UU KPK. Pasalnya, yang dibutuhkan saat ini justru adalah penguatan KPK. “Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata dia.

Dia menuturkan, dengan UU yang ada, saat ini pihaknya sudah cukup didukung. Karena itu, KPK bisa dengan lincah menangani kasus-kasus korupsi. Termasuk, kata dia, bagaimana lembaganya menerapkan operasi tangkap tangan (OTT).

“Serta upaya penyelamatan keu negara lainnya melalui tugas Pencegahan,” beber dia.

Kendati demikian, Febri menyebut sah-sah saja jika DPR ngebet merevisi UU dan menyegerakan perbaikan dalam paripurna. Namun, dia menilai itu tidak bisa dikatakan sah sebagai produk undang-undang. “Tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden. Karena UU adalah produk DPR bersama presiden,” beber dia.(YAN/INI Network)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here