Oleh: Andrie Aprianto
Poskaltim.com, Balikpapan — Sebanyak 37 titik dari 70 titik reklame yang dimiliki oleh perusahaan rokok Gudang Garam, ditindak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan lantaran belum membayar pajak. Reklame berbentuk neon box hingga baliho raksasa diberi stiker hingga mencabut spanduk yang kecil yang ada di warung atau ruko.
Kabid Pendataan dan Penetapan BPPRD Balikpapan Muhammad Hakim mengatakan, pihak Gudang Garam sebetulnya telah diperingatkan oleh BPPRD terkait pajak reklamenya, hanya saja peringatan lisan surat teguran yang dilayangkan BPPRD diabaikan oleh pihak Gudang Garam. Akhirnya mereka pun langsung melakukan tindakan dengan menempel stiker di setiap reklame jenis Neon Box dan mencopot spanduk yang terpasang di sejumlah toko.
“Sudah diperingati, sudah kami surati, sudah kami kasih ultimatum sampai tujuh hari untuk segera melapor tapi sampai sekarang ini sudah lewat tujuh hari tapi tidak ada itikad baik untuk melapor pajak reklame nya,” ujar Muhammad Hakim disela-sela kegiatan penindakan, Jumat (21/6).
Lanjut Hakim, penindakan awal sebanyak tiga titik di Jalan Penegak, Balikpapan Selatan yang ditempeli stiker pemberitahuan belum bayar pajak. Lalu dilanjutkan ke kawasan Sungai Ampal. Dari 70 titik reklame jenis neon box yang ada hanya 37 titik yang belum bayar. Hal ini dikarenakan vendor tersebut belum membayarkan dan melaporkan ke pihaknya.
“Mereka ini kan beda-beda vendor, jadi dari 70 titik sisa 37 titik yang belum dibayar. Vendor yang lain sudah bayar, sisa vendor-vendor yang ini aja,” jelasnya.
Hakim mengatakan kebanyakan para pelaku usaha atau pemilik reklame kerap mengabaikan kewajibannya dalam membayarkan pajak. Biasanya mereka pura-pura lupa dan tidak tahu menahu sehingga saat penindakan baru mereka mau membayarkannya. Padahal dalam setiap tahunnya mereka harus membayarkan pajaknya.“Ini dia (Gudang Garam) belum bayar pajak 2019, karena di awal tahun dia harus bayar. Kalau sudah begini ya kami tindak. Kami berharap penempelan stiker ini ada sanksi sosial yang punya bisa sadar dan mau membayar,” tegasnya.
Pajak reklame ini memang dirasa mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan. Tahun lalu saja BPPRD mencatat, pajaknya mencapai target sebesar Rp9 miliar. Tahun ini pihaknya juga menargetkan besaran yang sama namun beberapa diantaranya masih ada yang nakal dengan tidak membayarkan pajaknya.
“Tahun lalu itu tercapai dan tahun ini kami optimis juga bisa tercapai. Nah kalau hitungannya itu per meter Rp425, nah Neon Box ini kan ukurannya 1 kali 2 meter berarti dia Rp 850 ribu. Itu baru satu sisi saja, sementara ini kan ada dua sisi, jadi kali dua sisi per titiknya dia harus bayar Rp1,6 juta. Nah ini ada 37 titik yang belum bayar,” jelasnya.
Hakim menegaskan, apabila pemilik reklame masih tidak menggubris tindakan yang dilakukan pihaknya, maka penindakan tegas akan dilakukan yakni pencabutan tiang dan reklame tersebut.
“Sanksi tegas dicabut kalau sampai dua minggu dia belum bayar. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” ucapnya.(AND/YAN)