Oleh: Azhar AP Yuliawan A

Poskaltim.com, Jakarta – Sikap pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap meminta penundaan pengesahannya oleh DPR hingga periode mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan “Kita tunggu dari paripurna besok seperti apa. Nanti akan ada opsi yang berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah, sangat jelas,” kata Moeldoko ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/9).

Mengenai pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan DPR RI pada Senin siang, Moeldoko menyampaikan pemerintah bersama DPR RI saling mendengarkan pandangan-pandangan terkait KUHP.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan DPR telah membahas RUU KUHP dalam proses yang panjang dan lama. Jika ditemukan kelemahan di dalamnya, dapat diperbaiki melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap mengatakan masih ada tiga kali rapat paripurna di DPR hingga tanggal 30 September 2019.
Selain itu terdapat juga forum lobi antara pemerintah dengan DPR RI.

“Kalau pun dianggap ada pasal-pasal yang bermasalah, tentu tidak banyak. Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu bahwa RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun, kita mendengar banyak pihak. Kalau satu, dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan berbangsa ini, ya kita sesuaikan,” demikian Mulfachri.

Sebelumnya pada Jumat (20/9), Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP guna mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

Sementara itu, ribuan mahasiswa lintas kampus menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta pada Senin (23/9). Mereka tegas menolak pengesahan RKUHP. Kendati didemo mahasiswa, DPR tetap kekeh agar RUU tersebut segera disahkan. (YAN/INI Network)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here