Home Pilpres 2019 Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Penyebar Hoax Penculikan Kotak Suara

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Penyebar Hoax Penculikan Kotak Suara

1

Oleh: Andrie Aprianto

Poskaltim.com, Balikpapan — Penyidik Polda Kaltim telah menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ND (29) sebagai tersangka terhadap kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax tentang penculikan kotak suara pada Pemilu 2019 di Hotel Mega Lestari, beberapa waktu lalu.

ND adalah warga Jalan Markoni Atas RT 45 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota diketahui menggunakan akun Facebook bernama “Raraira Diana”, memposting berita bohong mengenai berpindahnya kotak suara dengan postingannya bertuliskan “Bukan hoax ya… kotak suara di Hotel Mega Lestari Balikpapan di CULIK … Subhanallah ntah siapa yg ngambil itu kotak suara… Yang ndak percaya monggo datang langsung ke Mega Lestari.” tulis ND pda akun miliknya sembari mengunggah video kejadian tersebut di Hotel Mega Lestari.

Postingan ND ditemukan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (20/4/2019) sekira pukul 07.59 Wita, saat melakukan patroli ciber.

“Hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Polres Balikpapan dan Polda Kaltim menemukan akun facebook milik tersangka memposting konten yang diduga bermuatan menyebarkan berita bohong alias hoax,” ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib SH, Kamis (23/5).

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas perkaranya. Kasusnya telah ditangani oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kaltim. Jika dalam waktu dekat seluruh berkas perkara sudah lengkap, pihak penyidik akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lanjutan.

“Saat ini tersangka tidak ditahan, proses hukumnya masih terus berjalan karena penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” jelasnya.

Lanjut Yustiadi, berdasarkan keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan bahwa penggunaan Aula Hotel Mega Lestari sebagai tempat penyimpanan kotak suara Pemilu, telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Dari hasil keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan pengakuan tersangka ND selaku pemilik akun Raraira Diana, tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 1 Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah kitab Undang Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun,” tegasnya.(AND/YAN_

1 COMMENT

  1. Ibu Rumah Tangga di Kaltim Tersangka Kasus Hoaks - Indonesia Inside
    […] Indonesiainside.id, Balikpapan — Seorang ibu rumah tangga di Kalimantan Timur (Kaltim), ND (29), ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pencurian kotak suara Pemilu 2019. Kasus tersebut ditangani penyidik Polda Kaltim. […]