Oleh: Andrie Aprianto
Poskaltim.com, Balikpapan — Peristiwa pernikahan sedarah yang menghebohkan warga Balikpapan karena kabarnya kakak-beradik tersebut menikah di kota Balikpapan, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat, terutama di dunia maya.
Banyak warganet yang kesal karena Kota Balikpapan yang berprinsip Kubangun (Dengan Amal) Kujaga (Dengan Iman) dan Kubela (Dengan Doa) tercoreng dengan kejadian tersebut.
Pengamat Hukum dan Kriminal kota Balikpapan Abdul Rais SH,MH mengatakan, dengan kejadian tersebut dinilainya terdapat kekosongan hukum dalam soal pernikahan sedarah ini. Kendati ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan yang melarang hal tersebut namun tidak ada jerat pidana buat perkawinan sedarah.
Sehingga masih saja ada pasangan sedarah yang nekat melangsungkan pernikahan ini. Padahal, bila ditelisik tidak hanya menyalahi hukum agama tertentu, namun resiko medis bakal menghantui pasangan sedarah tersebut ketika melahirkan seorang bayi kelak.
“Perkawinan sedarah itu bisa merusak keturunan. Mulai dari kecacatan, lahir abnormal, gangguan kejiwaan, hingga keterbelakangan mental,” ujar Rais, yang dimintai pendapatnya, Senin (8/7).
Untuk menekan hal tersebut diperlukan payung hukum, setidaknya bagi aparatur penegak hukum. Sehingga larangan itu tidak hanya sekadar jadi bahan imbauan atau sosialisasi, tapi memang harus ada dampak hukumnya bagi yang berbuat.“Dalam UU Perkawinan tidak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah. Karena bukan hukum pidana ini, tapi ada hukum administrasinya,” ujarnya.
Lanjut Abdul Rais, diperlukan pengisian hukum untuk menangani perilaku tersebut. Minimal bila belum ada ketegasan dari UU selama ini, pemerintah daerah bisa membuat Perda khusus yang mengatur jerat pidana perkawinan sedarah.
“Ada kekosongan, harus diisi. Supaya aparat penegak hukum bisa bergerak. Minimal ada Perda lah kita buat menjeratnya,” terangnya.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, secara pribadi dirinya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Namun, dirinya lebih mempersoalkan letak Kota Balikpapan yang merupakan kota transit dan pintu masuk bagi Kaltim.
“Ya, jika itu ada benar dan terjadi di Balikpapan tentunya kita ikut prihatin ya. Itu kan secara agama dan umum tidak boleh terjadi. Kedua kan kita ini kota transit jadi memang bisa saja terjadi karena kota lintasan kan, apapun peristiwa berbagai kejadian bisa saja terjadi,” ujarnya.(AND/YAN)