Pendatang baru yang masuk ke Kota Balikpapan diprediksi sebesar 20 persen pada tahun ini. Pendatang diharapkan membawa kelengkapan kependudukan jika ingin berdiam di Balikpapan

Oleh: Andrie Aprianto

Poskaltim.com, Balikpapan — Arus balik libur lebaran berbanding lurus dengan potensi masuknya penduduk ke Kota Balikpapan. Namun hal tersebut, sudah lumrah karena terjadi setiap tahunnya. Bagi warga yang mudik kebanyakan dari mereka turut serta membawa keluarga dari kampung halaman saat kembali ke kota. Apalagi kalau bukan untuk mengadu nasib di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memprediksikan akan ada kenaikan jumlah pendatang antara 15 hingga 20 persen pada arus balik lebaran tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.

Plt Kadisdukcapil Kota Balikpapan Helmi Hasbullah mengatakan, pendatang di Balikpapan untuk normalnya sekitar 1.000 hingga 1.500 orang perbulannya. Dari survei yang dilakukan Disdukcapil Balikpapan pada tahun 2018 lalu diketahui terdapat 16.000 hingga 17.000 pendatang yang belum memiliki KTP Balikpapan.

“Rata-rata (pendatang) dari Sulawesi dan Jawa Timur. Kami pernah lakukan pendataan setahun lalu ternyata rata-rata satu RT ada 10 orang yang datang belum ber-KTP Balikpapan. Kalau dikalikan 1.600 RT ya ada sekitar 16 ribu sampai 17 ribu orang yang belum memiliki KTP Balikpapan. Itu pendatang ya. Mudah-mudahan makin sedikit ini kan 2019 dan makin sadar,” ujar Helmi Hasbullah, Senin, (11/6).

Warga yang mudik ke kampung halaman senantiasa membawa keluarga ketika kembali ke Kota Balikpapan. Pemkot Balikpapan menyarankan pendatang membawa dokumen lengkap, termasuk e-KTP
Lanjut Helmi, pemerintah kota tidak melarang adanya pendatang di Balikpapan, yang terpenting mereka membawa dokumen kependudukan dan tertib administrasi. “Kota Balikpapan adalah kota yang terbuka, silahkan saja datang, yang penting membawa kelengkapan administrasi kependudukannya,” tegasnya.

Helmi menambahkan, apabila ingin tinggal di Balikpapan maka administrasi kependudukan harus Balikpapan. “Kami tidak mau mereka yang tinggal di Balikpapan tapi administrasi kependudukan bukan Balikpapan. Yang jadi masalah kalau sakit, kalau gak ada BPJS Kesehatan itu jadi masalah baru. Syarat pendatang itu hanya satu, yakni membawa surat pindah dari Capil daerah asal, itu saja kok,” ujarnya.

Sementara itu terkait akan banyaknya pendatang pada arus balik libur lebaran tahun 2019 ini, Satpol PP memberi peringatan kepada para pendatang luar daerah yang berencana menetap di Kota Balikpapan. Mereka diwajibkan memenuhi syarat administrasi kependudukan, bila tak mau berurusan dengan Satpol PP Kota Balikpapan.

Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Satpol PP Balikpapan Siswanto mengatakan, Satpol PP tengah menyusun program dengan sasaran pendataan warga luar daerah alias pendatang yang menetap di Balikpapan.

“Langsung susun program, mau pendataan pendatang di mana kantong-kantong indekos dan tinggalnya,” ujarnya, Selasa (11/6).

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, Satpol PP menggelar operasi yustisi di pintu masuk Balikpapan, mulai dari pelabuhan dan terminal bus. Kendati demikian, menurut Sis, teknis tersebut dirasa kurang efektif karena penumpang kapal kebanyakan penumpang transit. Mereka hendak melakukan perjalanan kembali ke luar Kota Balikpapan.

“Tahun lalu kita lakukan operasi di pintu masuk Balikpapan, tapi banyak yang transit, rata-rata tujuan mereka kan luar Balikpapan, makanya tahun ini difokuskan ke kos-kosan saja razianya,” jelasnya.

Nantinya dalam operasi tersebut akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri dan stakeholder.

“Kan ini sifatnya oprasi yustisi, jadi tentunya kami libatkan tim gabungan yang isinya TNI-Polri dan beberapa stakeholder lah,” ucapnya.(AND/YAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here