Pembelian solar bersubsidi dibatasi pembeliannya untuk menjaga stok agar cukup hingga akhir tahun.(foto:ist)

Oleh: Yuliawan A

Poskaltim.com, Samarinda — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada PT Pertamina dalam hal pembatasan pembelian solar bersubsidi oleh masyarakat.

“Pembatasan ini sudah kami terapkan sejak awal September ini. Hal ini berdasarkan Perpres 191 tahun 2014. Dasarnya adalah perhitungan kuota yang telah ditetapkan. Kalau tidak dikendalikan, stok solar pada pertengahan Oktober dan awal November diperkirakan akan habis,” ujar Komite BPH Migas, Henry Ahmad, kepada Sapos, Jumat (20/9) .

BPH Migas menjelaskan jika Provinsi Kaltim menjadi salah satu wilayah yang kerap menyalahgunakan bahan bakar solar bersubsidi untuk kebutuhan industri. Padahal, lanjutnya, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan.

Oleh karena itu, BPH Migas juga tetap akan tegas dan ketat melakukan pengawasan di Kaltim, sektor kelapa sawit dan tambang batu bara kini yang paling diawasi.

“Selain itu juga ada pembatasan kuota pembelian solar, untuk roda empat dibatasi hanya 30 liter per hari, roda enam maksimal 60 liter per hari, dan kendaraan pribadi dibatasi hanya 20 liter per hari,” jelasnya.

Selain itu juga, kendaraan dinas atau plat merah dilarang menggunakan solar bersubsidi, baik dari instansi Polri, TNI, dan sarana transportasi lainnya milik pemerintah. Larangan juga diberlakukan untuk pembelian solar subsidi dengan tujuan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor temple dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang.

BPH Migas juga meminta pertamina untuk menyediakan BBM Non Subsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU dan meminta Pertamina bisa berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan pembelian BBM bersubsidi ini.

Menurut BPH Migas, truk pengangkut sembako tetap boleh membeli solar bersubsidi asalkan bisa menujukkan surat dari barang bawaannya. “Truk-truk sembako boleh, mau roda berapapun boleh. Selama ini kan kucing-kucingan, truk yang mengisi cuma kepalanya saja , namun di dalamnya ada tangki untuk menampung solar,” tegasnya. (YAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here