Oleh: Yuliawan A
Poskaltim.com, Samarinda – Kepolisian Sektor Samarinda Seberang (Polsek Samarinda Seberang) berhasil meringkus sepasang suami-istri (pasutri) yang menjadi pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Samarinda Seberang, Komisaris Polisi (Kompol) Suko Widodo, mengatakan saat melakukan cipta kondisi pada Sabtu malam (2/11) di sepanjang Jalan Cipto Mangun Kusumo, Samarinda Seberang, sekitar pukul 21.00, pihak kepolisian berhasil menangkap sepasang suami –istri berinisial ANT (48 th) dan istrinya MAY (36 th).
“Berawal dari operasi cipkon saat melakukan pemeriksaan kendaraan, ada salah satu pengendara yang diperiksa, dari gerak-geriknya juga mencurigakan saat diperiksa, sehingga petugas membuka jok motornya dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram,” jelasnya, pada Senin sore (4/11).
Dijelaskan Suko, pengungkapan kasus pasutri ini, petugas kepolisian langsung menanyakan asal usul barang haram ini. Pelaku cukup kooperatif dan tidak melawan saat diamankan, sehingga petugas mengajaknya ke rumah tersangka untuk penggeledahan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kita lakukan penggeledahan juga terhadap rumahnya. Di kamar tidur, petugas menemukan kembali beberapa paket sabu dalam bentuk yang sama sebanyak 25 paket, plastic flip, telepon genggam dan sendok takar. Pelaku ini pengedar sekaligus pemakai. Menurut pengakuannya, sabu dijual di Samarinda dan luar kota,” jelasnya.
Kedua tersangka ternyata berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Dijelaskan jika sang suami berperan sebagai kurir dan istrinya berperan sebagai penjual atau komunikator.
Kini pasutri ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(YAN)