Oleh: Yuliawan Andriyanto

Indonesiainside.id, Samarinda – Kepolisian Resort Kota Samarinda berhasil mengungkap produsen dan pengedar kosmetik ilegal. Memakai merek tersendiri, kosmetik yang beredar lebih dari tiga bulan di Samarinda ini akhirnya dihentikan produksinya.

Dua orang yang berhasil diamankan sepasang suami istri (pasutri). Si istri berinisial CPAR (24) dan suaminya berinisial MKh (24) dengan ribuan produk racikan sendiri. Mereka meracik berbagai kosmetik di rumah mereka di Jalan Perjuangan Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara.

“Laporan masyarakat kepada kami bahwa ada produsen kosmetik skala rumahan. Walau belum ada keluhan dari masyarakat atas produk yang dihasilkan, namun kami tetap tangkap pelakunya karena menyalahi aturan,” ujar Kapolres Samarinda melalui Kasat Serse, Komisaris Polisi (Kompol) Damus Asa, Kamis sore (5/3).

Terdapat lima jenis kosmetik yang diproduksi dengan total 2.670 kemasan terdiri dari 1.180 Bie Beauty Skin Water, 960 kemasan Bie Beauty Skin Whitening, 330 Magic Lipstic Lip Serum, 160 Bie Beauty Skin Peeling Spray, dan 40 kemasan Bie Beauty Skin BB Cream Skin white.

Dijelaskan Damus, dapat dipastikan produksi rumahan ini tidak memiliki izin edar, merek resmi dan kualitas kontrol yang memadai, sehingga sangat berbahaya bagi pemakainya.

Pemasaran yang dilakukan oleh pasutri muda ini diakui masih di seputar Kota Samarinda, namun karena menggunakan media sosial, tidak menutup kemungkinan jika terlambat diamankan, pengirimannya bisa meluas.

“Pemasarannya mereka lakukan lewat media sosial terutama IG (instagram dan facebook) sehingga modus penjualannya belum diedarkan di toko-toko. Apalagi kan masih baru. Dari hasil penjualan ini omzet mereka mencapai 5-6 juta per bulan,” jelas Damus Asa.(YAN/ https://indonesiainside.id/news/2020/03/05/185173)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here