Oleh: Muhajir / Yuliawan A

Poskaltim.com, Jakarta – DPP Partai NasDem mengirim tim investigasi ke Kepuluan Riau (Kepri) untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat Nurdin Basirun. Nurdin Basirun tercatat sebagai Gubernur Kepri sekaligus kader dari partai yang diketuai oleh Surya Paloh tersebut.

Sekjen NasDem, Johnny G. Plate, mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi yang kini telah menyebar di tengah masyarakat. Johnny mengaku masih menerima informasi simpang siur terkait kasus tersebut.

“Kami telah mengirim tim untuk melakukan (pencarian) informasi dan semacam investigasi untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi di sana, karena beritanya cukup simpang siur, ada yang tidak jelas bagi kami,” kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7).

Johny mengatakan, salah satu informasi yang hendak diperjelas NasDem adalah uang sebesar Sin$6.000 yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin dan lima orang lainnya. Dia mengatakan, reaksi NasDem akan berbeda jika uang yang diamankan sebesar Rp1 miliar.

“Rp60 juta itu apa, gratifikasi, suap, atau apa untuk seorang. Tentu berbeda reaksi kami, (jika) besarnya Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar ya itu tentu berbeda. Tapi kalau Rp60 juta, kami harus melakukan penyelidikan dulu yaitu mengumpulkan informasi yang benar,” tutur Johnny.

Hari ini, KPK telah membawa enam orang yang terjaring OTT di Kepri ke Jakarta. Juru Bicara KPK Pebri Diansyah menuturkan, keenam orang itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis siang (11/7).

Dalam OTT itu, ada bukti selain uang 6.000 dolar Singapura yang dibawa KPK. Bukti tersebut berupa pecahan mata uang rupiah yang diduga digunakan untuk transaksi suap. Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara perinci hal itu.
“Sedang dalam proses perhitungan,” kata dia.

Keenam tersangka yang digelandang KPK ke Jakarta yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun; Kepala Dinas PUPR Kepri, Abu Bakar, dan; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan. Selanjutnya, ada staf Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Aulia Rahman, serta; pihak swasta, Nudi Hartono dan Andreas Budi. KPK menangkap dalam OTT terkait kasus suap proyek reklamasi Teluk Tering, Batam. (YAN/INI Network)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here