Oleh: Suandri Ansah / Yuliawan A
Poskaltim.com, Jakarta – Penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lambat di Indoensia disebut sebagai salah satu faktor yang menghambat minat investor datang ke Indonesia. Jika dibandingkan dengan Negara tetangga Malaysia, pengurusan IMB di sana hanya membutuhkan waktu 54 hari. Karenanya, saat ini pemerintah berupaya mengilangkan aturan itu.
Jakarta Property Institut (JPI) dalam laporannya menekankan agar pemerintah mempermudah proses konstruksi. Caranya dengan mengurangi jumlah prosedur, hari, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan IMB.
“Yang sangat memprihatinkan, di Indonesia diperlukan 200 hari (6,5 bulan) untuk mendapatkan IMB untuk membangun gudang. Di Singapura, izin yang sama terbit dalam 44 hari dan di Malaysia hanya 54 hari,” tulis JPI dikutip Kamis (19/9).
Menurut Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat 100 dari 190 negara dalam hal pendaftaran properti. JIP mencatat, biaya mendaftarkan properti di Indonesia setara dengan 8,3% dari nilai properti tersebut.
“Ini sangat mahal dibandingkan dengan biaya di Malaysia yang hanya 2,9% dan di Filipina 4,3%,” katanya.
JIP memaparkan, perizinan kontruksi dan pendaftaran properti di Indonesia tergolong rumit. Laporan Bank Dunia 2019 tentang tingkat kemudahan berusaha menyatakan Indonesia tertinggal dalam dua aspek tersebut. Indonesia berada di posisi 112 dari 190 negara yang diukur Bank Dunia dalam hal kemudahan mendapatkan IMB.
Di dalam negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mencatat penurunan nilai Penanaman Modal Asing. Sepanjang 2018, nilai investasi Penanaman Modal Asing totalnya Rp 392,7 triliun. Sedangkan pada 2017 nilainya mencapai 430,5 triliun. (YAN/INI Network)