Oleh: Yuliawan A
Poskaltim.com, Samarinda — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau sejumlah tambang batu bara di Samarinda. Dari empat lokasi tambang yang ditinjau yaitu PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nusa Cipta Coal Investment (NCI), CV Limbuh dan PT Lana Harita Indonesia (LHI).
Dalam tinjauan seharian penuh sejak pagi pukul 08.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita, didampingi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Kaltim, didapati KPK jika pengelola PT ECI belum menyetorkan dana jaminan reklamasi (Jamrek). Padahal syarat untuk mengerjaan proyek pertambangan harus dimulai dengans setoran jamrek yang nilainya disesuaikan dengan luasan lahan yang akan dibuka.
“Ini peringatan keras bagi PT ECI karena tidak patuh atas aturan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, Jumlat (8/8).
Di lokasi tambang batu bara ke dua yaitu PT NCI, ditemukan jika perusahaan ini belum taat dengan pajak, yang diketahui belum membayar pajak bumi dan bangunan atas luasan konsesi yang dimilikinya.
Dalam hasil kunjungan ini KPK melihat sejumlah lubang tambang yang saat ini dikerjakan oleh beberapa perusahaan tersebut. Ada kasus-kasus yang berbeda dari setiap perusahaan. Hanya saja KPK disini masih belum melakukan penindakan, hanya berupa upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
Kepala Dinas ESDM dan Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari dan rombongan menuju lokasi tambang batu bara ke tiga yaitu di Kelurahan Mugirejo yang dikerjakan oleh CV Limbuh. Walaupun CV Limbuh bagus dalam pengelolaan tambangnya namun ditemukan eksplorasi yang berdekatan dengan pemukiman penduduk yang tidak berjarak 500 meter sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu, CV Limbuh juga belum melaksanakan reklamasi lubang tambang yang sudah digalinya.
“Saya berikan juga peringatan bahwa dalam dua minggu penutupan luban gini harus selesai. Apalagi ini kan berdekatan dengan pemukiman warga. Nanti dua minggu lagi saya cek kalau belum selesai akan kita berikan kembali teguran,” tegas Wahyu.
Usai melaksanakan shalat Jumat, penimjauan dilanjutkan ke PT Lana Harita Indonesia. Disini terjadi pertemuan tertutup antara KPK, Dinas ESDM Kaltim dan menejemen perusahaan. Pembahasannya adalah menanyakan kebenaran tewasnya seorang bocah yang kabarnya meninggal saat bermain di lubang bekas tambang.Usai pertemuan tertutup tersebut, M Tsani Annafari mengjelaskan bahwa terdapat kasus yang berbeda-beda setiap perusahaan. Seperti kasus yang terjadi di PT NCI, KPK melihat adanya upaya penutupan lubang tambang yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui dana APBN.
“Seharusnya penutupan ini dilakukan oleh perusahaan bukan dibebankan kepada negara,” ujar Mohammad Tsani Annafari, kepada awak media, Jumat (9/8).
Terkait permasalahan lubang tambang, KPK juga tak menapik bahwa pihaknya juga saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait Dana Jaminan Reklamasi. Sehingga semua data yang ada saat ini masih terus dikaji dan dikumpulkan. Termasuk kepada kepala daerah yang sempat memberikan ijin pertambangan kepada perusahaan yang ternyata bermasalah dan banyak meninggalkan lubang tambang.
“Ini aneh. Ada lubang tambang kok nggak ditutup. Kemudian sekarang kita turun supaya lubang ditutup ini bagaimana caranya. Jaminan reklamasinya ada nggak, kalau nggak ada kita usut. Kenapa nggak ada izin. Jika nanti kita temukan ada unsur pelanggaran ya kita tindak. yang terbengkalai ya kita urus dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Edison, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Samarinda mengatakan bahwa memang CV Limbuh masih belum membayarkan pajak PBBnya. Bahkan angkanya mencapai miliaran rupiah. Sehingga pajak ini ditagih secepatnya bisa dibayarkan oleh perusahaan.
“Jika nanti tidak dibayarkan kita akan melakukan penyitaan. Karena kepatuhannya kepada negara masih belum beres. Kita mulai dari teguran, tagihan dan sita bahkan akan kita lelang semua asetnya,” ujar Edison. (YAN)