Kesadaran para pelaku usaha di Indonesia untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga saat ini dinilai masih sangat rendah..(logo: IST)

Oleh: Andrie Aprianto

Poskaltim.com, Balikpapan — Kesadaran para pelaku usaha di Indonesia untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga saat ini dinilai masih sangat rendah. Tercatat baru ada sekitar 11,3 persen pemilik usaha yang telah memiliki HKI.

Demikian diungkapkan oleh Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema, saat memberikan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Ekonomi Kreatif di Hotel Swiss Bell Balikpapan, Kamis (11/7).

“Jumlah yang masih mengurus HKI ini masih rendah sekali. Karena masih minim informasi dan kurang sadarnya mereka betapa pentingnya sebetulnya jika memiliki HKI,” ujarnya.

Salah satu faktor yang mungkin kurang sadarnya seseorang enggan mendaftarkan HKI ini adalah biaya dan waktu pengurusan yang lama. Ari menjelaskan, jika waktu untuk mengurus HKI ini diperlukan waktu paling cepat satu tahun.
Namun lamanya proses pengurusan HKI ini disebabkan oleh sistem pemeriksaan yang masih menerapkan pola manual dalam memeriksa hak paten terhadap nama produk yang didaftarkan.

“Kami juga butuh waktu untuk memeriksa nama sesuatu produk yang didaftarkan. Apakah sudah ada atau belum, dari data yang masuk ke kita,” jelas nya.

Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Ekonomi Kreatif di Hotel Swiss Bell Balikpapan, oleh Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Bekraf
Lanjut Ari Juliano Gema, dirinya berharap ke depan waktu pengurusan ini dapat dipangkas sehingga lebih cepat, sehingga dapat meningkatkan minat pelaku usaha mengurus HKI ini.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha, Ari menjelaskan pihaknya saat ini fokus untuk melakukan sosialisasi khusus di sektor Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM). Karena pemberian HKI terhadap produk yang dimiliki sangat penting, sehingga tidak mudah diduplikasi.

Ari mencontohkan baru-baru ini terdapat sebuah kasus yang dialami oleh rumah makan Ayam Geprek Bensu milik artis ternama Ruben Onsu, yang sempat terkendala ketika mengurus hak paten terhadap nama rumah makan miliknya. Nama BenSu ternyata sudah didaftarkan oleh salah satu badan usaha di Jawa Barat. “Nama Bensu ini sudah digunakan oleh yang lain yakni Bengkel Susu yang dingkat BenSu juga,” terangnya.

Akhirnya untuk mematenkan nama rumah makan miliknya, Ruben Onsu harus berdamai dengan pemilik hak paten Bengkel Susu tersebut, untuk selanjutnya dapat mematenkan nama rumah makan yang sudah tersebar di seluruh wilayah di Indonesia miliknya.

“Ini sebuah contoh, karena untuk mematenkan nama Bensu, Ruben Onsu harus mengeluarkan biaya besar karena harus berdamai dengan pemilik hak paten yang awal dan sah,” jelasnya.

Contoh ini, harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain, agar segera mengurus HKI sehingga tidak terduplikasi dengan usaha milik orang lain.(AND/YAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here