Oleh: Yuliawan A
Poskaltim.com, Samarinda — Adanya wacana penerbitan Instruksi Gubernur agar kepala daerah agar tidak mengeluarkan izin surat atau sertifikat tanah baru. Hal ini untuk mengantisipasi penyerobotan lahan, khususnya yang berada di lokasi calon ibu kota negara.
“Sangat perlu Instruksi Gubernur ini diterbitkan. Karena tanah di lokasi ibu kota Negara harus diamankan. Kami.juga sudah menginstruksikan kepada Bupati Penajam Paser Utara agar tidak mengeluarkan izin – izin baru,” ujar Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Kaltim, Winarto, di Samarinda, Senin (4/11).
Menurut Winarto, jika instruksi gubernur ini tidak diterbitkan, dikhawatirkan para spekulan tanah akan lebih dulu bermain di kawasan yang telah ditetapkan tersebut.
JIka terlambat, akan ada kerugian bagi negara karena ganti rugi yang begitu besar. Sehingga akan menghambat pembangunan infrastruktur ibu kota Negara.
“Nanti kalau tidak diterbitkan Irgub, saat pembebasan lahan akan bermasalah. Jangan sampai tanah yang dulunya cuma jutaan setelah penetapan ibu kota negara, malah jadi miliaran. Inilah yang akan menjadi masalah,” tuturnya.(YAN)