Oleh: Rudi Hasan / Yuliawan A

Poskaltim.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan jika wacana revisi Undang-Undang KPK sudah ada sejak tahun 2010. Menurut dia, revisi UU Nomor 30 Tahun sudah diwacanakan sejak sembilan tahun silam.

“Usulan revisi UU KPK sejak 2010, sudah dimasukkan,” kata fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).

Fahri pun memaparkan perjalanan revisi UU tersebut sejak periode kedua pemerintahan Presiden SBY. Ketika itu, menurut dia revisi UU KPK sudah dibahas di Komisi III DPR. Proses itu lalu dilanjutkan rapat konsultasi dengan pemerintah.

Kemudian, pada 2015, ketika dimasukkan lagi sebagai usulan, terjadi tarik ulur. Namun, sebagai rancangan undang-undang (RUU), posisinya tidak pernah mundur, tetap ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

“Jadi ini termasuk UU yang pembahasannya paling sering. Maka, kalau ada yang bilang ujug-ujug, berarti dia enggak paham, karena ini sudah masuk 10 tahun terakhir,” ujar dia.

Fahri mengakui ada banyak masalah dalam rencana revisi produk hukum tersebut. Terutama tekanan dari sejumlah kalangan bahwa UU KPK tak boleh diubah. “Dan memang banyak masalah, masak ada UU enggak boleh berubah,” kata inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.

Terkait soal kinerja KPK selama ini, Fahri menyatakan sebaiknya semua pihak mengukurnya secara riel. UU tentang KPK, kata dia, tidak memerintahkan hanya menangkap orang, tetapi mencegah, supervisi, koordinasi, dan kontrol.

Menurutnya, pihak di KPK saat ini belum berpikir ke sana. Fahri menilai para penyidik hanya main otot saja. Hal inilah yang menurut Fahri dapat merusak KPK ke depan.

“Padahal, KPK ini kerjanya supervisi, koordinasi, dan monitoring,” ucapnya.

Ditambah lagi, KPK sudah diberi waktu 17 tahun untuk bekerja, tapi masalah korupsi malah tambah banyak. Fahri lantas mengibaratkannya dengan rumah sakit, jika pasiennya itu semakin sedikit berarti bagus. “Tapi karena motif dagang, lebih banyak pasien dianggap lebih bagus,” beber dia. (YAN/INI Network)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here