Penyerahan Hak Interpelasi diterima oleh unsur Pimpinan DPRD Kaltim yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun, (paling kanan) didampingi sejumlah pimpinan diantaranya Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Oleh: Yuliawan A

Poskaltim.com, Samarinda – Polemik belum difungsikannya jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang telah devinitif sejak 16 Juli lalu, akan berujung pada pengusulan Hak Interpelasi anggota DPRD Kaltim terhadap Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Dalam penyerahan usulan Hak Interpelasi ini ada 20 orang anggota dewan yang turut menyerahkan. Diantaranya, dari Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PDIP dan juga sebagian anggota dari Golkar dan PKS.

Penyerahan ini diterima langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Kaltim yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

Syafruddin, yang merupakan pengusung dari Hak interplasi ini mengatakan usulan ini bukanlah mencari kesalahan (gubernur) bahkan hak ini digunakan merupakan wujud kepedulian DPRD Kaltim terhadap jalannya pemerintahan yang dikomando oleh Gubernur Kaltim.

“Ini adalah ekspresi rasa cinta kami kepada Gubernur Kaltim (Isran Noor), tidak ada maksud lain atau sesuatu apapun yang kami inginkan. Hanya yang kami mau Gubernur menjalankan aturan yang ada,” ungkapnya, Selasa (5/11).

Hak interpelasi dilayangkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor karena belum juga “mempekerjakan” Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang dijabat oleh Abdullah Sani yang terpilih 2 November tahun 2018 lalu.

Sani dipilih melalui Keppres 113 /TPA/2018 tertanggal 2 November 2018 menjadi Sekda Kaltim setelah tim seleksi mengirim tiga nama calon sekprov Kaltim, salah satunya adalah Abdullah Sani. Bahkan Sani telah dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 16 Juli lalu, mewakili Presiden RI.

Hak Interpelasi anggota DPRD Kaltim, akan sah jika memenuhi 28 anggota DPRD Kaltim yang harus menghadiri Rapat Paripurna, dari 55 anggota DPRD Kaltim yang ada.(YAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here