Dari 841 desa di Kaltim yang pada tahun 2018 rata-rata masih berstatus desa tertinggal, tahun ini sudah mengalami peningkatan. Dari tujuh kabupaten di Kaltim, tersisa dua kabupaten yang rata-rata desanya masih berstatus tertinggal, yaitu pada Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu

Oleh: Yuliawan A

Poskaltim.com, Samarinda — Perubahan status Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kalimantan Timur, menunjukkan perkembangan pesat. Hasil evaluasi sementara tingkat perkembangan desa untuk kategori Indeks Desa Membangun (IDM) Kaltim telah menunjukkan kemajuan yang positif.

“Dari 841 desa di Kaltim yang pada tahun 2018 rata-rata masih berstatus desa tertinggal, tahun ini sudah mengalami peningkatan. Statusnya menjadi desa berkembang. Dari tujuh kabupaten di Kaltim, tersisa dua kabupaten yang rata-rata desanya masih berstatus tertinggal, yaitu pada Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/7).

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun lalu Kaltim masih memiliki desa dengan status tertinggal sebanyak 381 desa (45,30 persen) dan yang berstatus sangat tertinggal masih sangat banyak, yaitu 137 desa atau pada indek persentase 16,29 persen.

Berdasarkan data sementara tersebut menunjukan desa tertinggal mengalami migrasi atau pergeseran ke arah desa berkembang pada 2019 ini. Bahkan ada yang langsung “melompat” dari desa tertinggal menuju desa maju, tanpa melalui desa berkembang.

Sementara itu Desa Tertinggal turun menjadi 277 desa atau sebesar 32,94 persen. Sedangkan Desa sangat tertinggal juga mengalami pergeseran yang luar biasa.

“Tahun ini desa sangat tertinggal mengalami penurunan yang luar biasa, yaitu yang semula berjumlah 137 desa, tinggal 24 desa saja atau 2,85 persen,” ujarnya merinci.

Desa dengan status desa maju juga mengalami peningkatan yang sangat pesat. Tahun lalu desa maju masih berjumlah 32 desa (3,80 persen) dan tahun 2019 ini sudah ada 109 desa yang berstatus maju (12,96 persen).

Dijelaskan Jauham jika Pemprov Kaltim lebih melakukan intervensi pada desa yang berstatus desa tertinggal maupun sangat tertinggal. Peningkatan status desa dengan kategori desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, mencerminkan asas keadilan dan asas pemerataan.

Intervensi yang dilakukan Pemprov Kaltim dimulai pada tahun 2016 dengan memberikan perlakuan khusus kepada 97 desa yang nilai indeks desa membangun (IDM) masih sangat rendah, dihitung dari perwakilan kecamatan. Masing-masing desa tersebut dibantu dengan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp130 juta rupiah. Kebijakan tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan Pemerintah Pusat sesuai amanah Undang-Undang Desa, telah mengucurkan Dana Desa sejak Tahun 2015. Kalau pada awalnya rata-rata Dana Desa untuk Kaltim kurang dari Rp300 juta per desa, maka saat ini rata-rata desa di Kaltim sudah menerima dana desa sebesar Rp1 miliar setiap desa.

“Capaian yang luar biasa ini adalah hasil kesungguhan Pemerintah pada semua tingkatan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan tentu saja para pendamping desa dan juga dukungan dari pihak ketiga.(YAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here