BNNP Kaltim berhasil membongkar jaringan narkotika di dalam Lapas Bayur dan mengamankan tiga orang dan beberapa orang lainnya yang telah masuk dalam DPO BNNP Kaltim.

Oleh: Yuliawan A

Poskaltim.com, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) berhasil membongkar jaringan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bayur di Kecamatan Samarinda Utara.

Dalam operasi penangkapan dan membongkar jaringan narkotika dalam lapas ini, BNNP Kaltim berhasil menangkap tiga orang pengedar barang haram jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas. Pembongkaran jaringan narkotika ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar di Kota Bontang, dan setelah diintrogasi dan dikembangkan ternyata narkotika didapat dari seorang warga binaan berinisial AB.

Kepala BNNP Kaltim , Brigjen Pol. Raja Haryono mengatakan, bandar yang tertangkap di lapas ini merupakan jaringan yang mengendalikan seluruh kegiatan di luar jeruji besi.

“AB saat ini juga terjerat dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan obat terlarang dengan masa hukuman tujuh tahun penjara dan menempati Lapas khusus Narkotika Bayur. Dia telah menjalani enam tahun masa tahanan, sehingga tinggal setahun lagi. Tetapi kita berhasil mengendus dan membongkar jaringannya,” ujarnya pada wartawan pada Kamis siang (25/7).

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol. Raja Haryono
Sementara seorang yang ditangkap lainnya berinisial CN adalah mantan penghuni lapas yang baru bebas dengan masa hukuman satu tahun dan setelah bebas mereka membentuk jaringan yang dikendalikan oleh AB dari dalam penjara.

Raja menjelaskan jika modus operandi para pengedar menggunakan sarana komunikasi dalam media sosial, sehingga memudahkan para pembeli dan penjual berkomunikasi. BNNP kini tengah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mendalami penggunaan alat komunikasi di dalam Lapas yang seharusnya steril dari alat komunikasi atau telepon.

Penggunaan telepon genggam dan alat komunikasi, ujar Raja adalah kewenangan Kalapas, namun seharusnya sesuai peraturan alat komunikasi dilarang berada di lapas atau dipegang para warga binaan.

“Pihak lapas kooperatif dengan BBNP Kaltim sehingga kita bisa cepat membongkar dan menangkap pelakunya. Sementara masih ada tersangka lain yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), tetapi identitas dan alamat pelaku sudah dikantongi petugas. Saat ini sedang dalam pengejaran dan semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap,” ujarnya.(YAN)

1 COMMENT

  1. […] Samarinda – Seorang bandar narkoba ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP […]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here