Sanjani (baju tahanan) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menggelapkan tabung gas kosong milik Slamet (baju merah) dengan dalih dapat mengisi tabung kosong seharga Rp19.000/tabung.

Oleh: Yuliawan A

Poskaltim.com, Samarinda -– Aksi pencurian dengan modus penggelapan terjadi dengan memanfaatkan kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram di masyarakat.

Pelaku pencurian bernama Sanjani (24) berhasil diamanan oleh Polsekta Samarinda Seberang, setelah membawa lari tabung kosong gas LPG sebanyak 38 unit tabung. Modus pelaku adalah menawarkan diri kepada pemilik tabung, dengan dalih sanggup mengisi kembali tabung kosong dengan harga Rp19.000 per tabung.

Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menerangkan, awal kejadian ini bermula saat Sanjani menawarkan jasa isi ulang tabung gas ke rumah korban menggunakan sebuah mobil pick-up rental, pada Selasa (1/10).

“Tersangka memang hanya menggelapkan tabung sebanyak 38 tabung kosong. Namun dari pengakuan tersangka telah menggelapkan 88 tabung di 16 titik di Kota Samarinda,” jelas Kompol Suko Widodo, Kamis (24/10) siang.

Polisi menyegel tabung gas yang sempat dicuri untuk dijadikan barang bukti. Tampak korban Slamet (baju merah menunjukkan tabung gas miliknya.
Korban bernama Slamet Suroyo (57) yang tergiur dengan harga pengisian ulang tabung gas LPG yang cukup murah, akhirnya menyetujui pengisian 38 buah tabung gas dan langsung diangkut ke atas mobil tersangka.

“Bahkan tersangka berpura-pura menunjukkan keseriusannya dengan mengajak anak korban untuk ikut serta dalam pengisian ulang tabung tersebut. Pada satu titik, akhirnya korban ditinggalkan dengan dalih untuk membeli nasi goreng. Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya pelaku tidak kembali untuk menjemput. Merasa telah ditipu, anak korban melapor ke orang tuanya yang dilanjutkan ke pihak kepolisian,” jelas Suko.

Menurut keterangan tersangka, dirinya menjual tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang kosong dengan harga Rp80-100.000 per tabung.Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas sekitar dua tahun yang lalu.

“Tabung gas ini rencananya akan dijual kembali. Namun, belum sempat untuk dipasarkan, unit Opsnal Polsekta Samarinda Seberang berhasil meringkus Sanjani dan kini tersangka telah mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Seberang,” jelas Suko.

Suko menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari tersangka ini agar tidak segan untuk melapor dan dapat mengambil tabung gas miliknya di Polsekta Samarinda Seberang.

Akibat perbuatannya, Sanjani akan dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(YAN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here