Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi

Oleh Ahmad ZR / Yuliawan A

Poskaltim.com, Jakarta – Rencana pelarangan cadar, celana cingkrang,serta radikalisme menjadi sorotan ramai ketika Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi baru diangkat sebagai menteri pembantu presiden.

Seperti yang terjadi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI, Kamis (7/11). Menag dikritik karena memantik kegaduhan di tengah publik. Hampir enam jam Fachrul Razi dicecar pertanyaan dari 26 anggota DPR Komisi VIII DPR RI. Mulai dari masalah program, anggaran, pesantren, haji dan umrah, hingga masalah dis harmonisasi dalam keluarga yang menyebabkan tingginya angka perceraian.

Dari dua, tiga, atau lebih, pertanyaan masing-masing anggota, tidak sedikit yang menyisipkan pesan mengenai kegaduhan tiga masalah yang paling disorot publik sejak Fachrul diangkat menjadi menteri. Yaitu penggunaan cadar, celana cingkrang, dan radikalisme.

Dua isu terkait lainnya, adalah khutbah Menag yang dianggap tidak membaca shalawat dan anjuran doa dalam bahasa Indonesia. Selain itu, penyerapan anggaran juga menjadi masalah yang cukup banyak disorot.

Setelah semua anggota DPR bertanya, giliran pimpinan lalu diserahkan ke Menag untuk menjawab semua pertanyaan. Menag memilih menjawab terlebih dulu lima isu yaitu cadar, celana cingkrang, radikalisme, doa bahasa Indonesia, lalu tudingan khutbah tanpa shalawat. Setelah itu, dia menjawab masalah lain terutama terkait anggaran.

Apa kata Menag soal cadar dan cingkrang? “Kami ingin, cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa, ini yang bahaya. Kami khawatir ini berkembang dengan urusan ketakwaan umat,” kata Fachrul dalam rapat kerja (Raker) dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Pesan tersebut disampaikan secara berulang-ulang oleh Menag. Dia tidak ingin cadar dan celana cingkrang berkembang karena ajakan atau ajaran bahwa keduanya mengandung ketakwaan seseorang.
Fachrul menjelaskan bahwa cadar dan celana cingkrang tidak ada kaitannya dengan ketakwaan. Namun, jika seseorang tetap ingin memakainya, dia tak mempermasalahkan. Bahkan, katanya, Menag tak punya hak untuk melarang.

“Silakan, kami tidak melarang. Tapi ada tempatnya masing-masing dan jangan menunjukkan ini ukuran iman ketakwaan kita kepada Allah,” ujarnya.

Menag memang menggarisbawahi, bahwa dirinya tidak berhak melarang. Namun, di baliknya ada misi, bahwa dirinya tidak ingin penggunaannya berkembang. Minimal, kata dia, ada yang mengatakan bahwa cadar dan cingkrang, bukan soal ketakwaan sehingga orang awam tidak ikut-ikutan.

Namun, Menag seharusnya juga tahu, bahwa cadar dan celana di atas mata kaki yang kemudian disebut cingkrang, adalah dua hal berbeda. Lain anjuran bercadar, lain pula hukum mengenakan celana di atas mata kaki.

Dalam Islam, yang dikenal adalah celana yang melewati mata kaki bagi laki-laki yang disebut dengan istilah isbal. Hukum penggunaan cadar dan celana yang melewati mata kaki atau isbal, jelas berbeda.

Hadits-hadits yang melarang isbal (bagi laki-laki) sangat banyak, bahkan mencapai batas hadis mutawatir maknawi. Intinya, isbal dalam agama dianggap sebagai kesombongan, dan itulah yang sebenarnya dilarang.

Namun, Menag mendakwahkan sebaliknya, meskipun ia mengakui ikut mengenakannya namun dibalut dengan sarung saat ke masjid. Mengenai penggunaannya, sekali lagi, Menag menegaskan tidak pernah melarang cingkrang. Namun, itu bukan ukuran ketakwaan seseorang. Padahal banyak hadits yang mewajibkan dalam konteks melarang isbal.

“Kalau di Bambu Apus, kami menggunakan celana juga sampai ke atas karena posisi air ketika hujan besar disana cukup tinggi. Jadi harus bisa menempatkan dan menyesuaikan dengan peraturan instansi,” kata dia.

Di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI, Menag menyatakan, dia bangga sebagai muslim karena yang diukur adalah takwa, bukan jabatan apakah anggota DPR atau seorang jenderal.

Diketahui, salah satu hadits yang menjelaskan itu, adalah sesungguhnya orang yang mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Takwa salah satunya diukur dari cara berpakaian, sebagainya ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-A’raf Ayat 26.

Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir mengingat-Ku.” (QS. al-A’raf : 26)

Adapun terkait radikalisme, ia tak menampik bahwa gerakan radikalisme memang ada dan berkembang dengan cepat. Terpenting, kewaspadaan harus dimiliki setiap individu. Dia tidak ingin berasumsi bahwa ancaman radikalisme itu besar, namun ada dan patut diwaspadai.

Sementara, mengenai khutbah tanpa shalawat, Fachrul mengaku sudah puluhan tahun khutbah, namun tidak ada yang mempermasalahkan. “Silakan saja didengarkan rekamannya di TVRI atau minta ke Masjid Istiqlal, jangan terbawa sama netizen,” ujarnya. (YAN/INI Network)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here